PROSEDUR PELAYANAN SERTIFIKASI HALAL WILAYAH DIY

PUSAT INFORMASI SERTIFIKASI HALAL
KANWIL KEMENAG DIY

Ketentuan & alur Sertifikasi Halal jalur Self Declare dan Reguler.

Ketentuan Sertifikasi Halal Self Declare

UMK • Proses Sederhana
  • Kategori Usaha Mikro & Kecil (UMK).
  • Proses produksi sederhana.
  • Bahan baku halal & tidak berisiko.
  • Memiliki Penyelia Halal.
Syarat Penyelia Halal: beragama Islam, memahami kehalalan produk, dapat diampu oleh keluarga atau pemilik.

Alur Sertifikasi Halal Self Declare

  1. Pelaku usaha membuat NIB.
  2. Pelaku usaha membuat akun SiHalal.
  3. Pelaku usaha melakukan permohonan Sertifikat Halal.
  4. Verifikasi & Validasi oleh Pendamping PPH.
  5. Verifikasi Dokumen oleh BPJPH.
  6. BPJPH menerbitkan STTD.
  7. Sidang fatwa oleh MUI.
  8. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
  9. Pelaku usaha mengunduh Sertifikat Halal dari SiHalal.

Ketentuan Sertifikasi Halal Reguler

Mikro • Kecil • Menengah • Besar • Proses Kompleks
  • Kategori usaha Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar.
  • Proses produksi kompleks.
  • Bahan baku halal & berisiko.
  • Memiliki Penyelia Halal.
Syarat: Penyelia Halal harus memiliki Sertifikat Penyelia Halal yang diakui oleh BPJPH.

Alur Sertifikasi Halal Reguler

  1. Pelaku usaha membuat NIB.
  2. Pelaku usaha membuat akun SiHalal.
  3. BPJPH memverifikasi kesesuaian data & kelengkapan dokumen permohonan.
  4. LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SiHalal.
  5. Pelaku usaha melakukan pembayaran via Virtual Account.
  6. BPJPH verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD.
  7. LPH audit & unggah laporan pemeriksaan di SiHalal.
  8. Sidang fatwa oleh MUI.
  9. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
  10. Pelaku usaha mengunduh Sertifikat Halal dari SiHalal.

Informasi Lanjut

Layanan Informasi Sertifikat Halal di lingkungan Kanwil Kementerian Agama DIY. Klik tombol di bawah untuk akses link hub lengkap:

Narahubung Layanan Sertifikasi Halal DIY (WhatsApp)

Bapak Agus Jaelani
Nomor: +62 878-3944-2242
Bapak Irfan Zainuddin
Nomor: +62 812-2771-1773
Ibu Qurrotul Aini
Nomor: +62 877-3953-2870
Putri Febrianingtyas
Nomor: +62 823-2777-4441

Ikuti Kami

Website Resmi Kemenag DIY

Sarana