PUSAT INFORMASI SERTIFIKASI HALAL
KANWIL KEMENAG DIY
Ketentuan & alur Sertifikasi Halal jalur Self Declare dan Reguler.
Ketentuan Sertifikasi Halal Self Declare
UMK • Proses Sederhana
- Kategori Usaha Mikro & Kecil (UMK).
- Proses produksi sederhana.
- Bahan baku halal & tidak berisiko.
- Memiliki Penyelia Halal.
Syarat Penyelia Halal: beragama Islam, memahami kehalalan produk, dapat diampu oleh keluarga atau pemilik.
Alur Sertifikasi Halal Self Declare
- Pelaku usaha membuat NIB.
- Pelaku usaha membuat akun SiHalal.
- Pelaku usaha melakukan permohonan Sertifikat Halal.
- Verifikasi & Validasi oleh Pendamping PPH.
- Verifikasi Dokumen oleh BPJPH.
- BPJPH menerbitkan STTD.
- Sidang fatwa oleh MUI.
- BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
- Pelaku usaha mengunduh Sertifikat Halal dari SiHalal.
Ketentuan Sertifikasi Halal Reguler
Mikro • Kecil • Menengah • Besar • Proses Kompleks
- Kategori usaha Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar.
- Proses produksi kompleks.
- Bahan baku halal & berisiko.
- Memiliki Penyelia Halal.
Syarat: Penyelia Halal harus memiliki Sertifikat Penyelia Halal yang diakui oleh BPJPH.
Alur Sertifikasi Halal Reguler
- Pelaku usaha membuat NIB.
- Pelaku usaha membuat akun SiHalal.
- BPJPH memverifikasi kesesuaian data & kelengkapan dokumen permohonan.
- LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SiHalal.
- Pelaku usaha melakukan pembayaran via Virtual Account.
- BPJPH verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD.
- LPH audit & unggah laporan pemeriksaan di SiHalal.
- Sidang fatwa oleh MUI.
- BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
- Pelaku usaha mengunduh Sertifikat Halal dari SiHalal.
Informasi Lanjut
Layanan Informasi Sertifikat Halal di lingkungan Kanwil Kementerian Agama DIY. Klik tombol di bawah untuk akses link hub lengkap: