KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Berdasarkan PMA Nomor 25 Tahun 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang memiliki kedudukan sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Tugas pokoknya adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi. Fungsi Kanwil Kemenag Provinsi meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama, haji, pendidikan agama dan keagamaan, serta pembinaan kerukunan umat beragama.
1. Kedudukan
- Kanwil Kemenag Provinsi merupakan instansi vertikal Kementerian Agama yang berkedudukan di Provinsi.
- Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
- Kepemimpinan Kanwil Kemenag Provinsi adalah seorang kepala.
2. Tugas Pokok
- Melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi.
- Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi-fungsi Kementerian Agama Provinsi:
- Pelaksanaan Kebijakan Teknis
- Menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang urusan agama.
- Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi.
- Pelayanan, Bimbingan, dan Pembinaan
- Menyelenggarakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama, keluarga sakinah, dan masjid.
- Melakukan pembinaan produk halal dan syariah.
- Pengelolaan Administrasi dan Informasi
- Melaksanakan pengelolaan administrasi dan informasi terkait urusan agama.
- Mengelola sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
- Pengkoordinasian dan Perencanaan
- Mengkoordinasikan, merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi program kerja.
- Evaluasi dan Pelaporan
- Melakukan evaluasi kegiatan.
- Menyusun dan menyampaikan laporan di berbagai bidang urusan agama.