Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Ketua Tim

Bagian Tata Usaha;

a.  Tim Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana;

b.  Tim Keuangan dan Barang Milik Negara;

c. Tim Kepegawaian dan Hukum;

d. Tim Humas, Data, Informasi dan Kerukunan Umat Beragama;

e. Tim Umum dan Protokol;

f. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Bidang Pendidikan Madrasah;

a. Tim Kurikulum dan Kesiswaan;

b. Tim Sarana dan Prasarana;

c. Tim Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah;

d. Tim Guru; dan

e. Tim Tenaga Kependidikan; dan

f. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam;

a. Tim Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;

b. Tim Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;

c. Tim Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran;

d. Tim Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam;

e. Tim Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly; dan

f. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;

a. Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler;

b. Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji;

c. Tim Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus;

d. Tim Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler;

e. Tim Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah; dan

f. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Bidang Urusan Agama Islam;

a. Tim Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah;

b. Tim Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam;

c. Tim Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah;

d. Tim Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan

e. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf;

a. Tim Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi;

b. Tim Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam;

c. Tim Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan Al-Hadits;

d. Tim Pemberdayaan Zakat;

e. Tim Pemberdayaan Wakaf; dan

f. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Pembimbing Masyarakat Kristen;

Pembimbing Masyarakat Katolik;

Pembimbing Masyarakat Hindu;

Pembimbing Masyarakat Buddha; dan

Kelompok Jabatan Fungsional.

 

(Sumber : PMA Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama)

Diperbarui Agustus 2024 – Tim HDI KUB

 

Data lengkap silakan klik tautan berikut :

 Pejabat Eselon III dan IV

Ikuti Kami

Website Resmi Kemenag DIY

Sarana