Sejarah Kantor Wilayah Kementerian Agama

A. Pembentukan Kanwil Departemen Agama (1975–1981)

Atas dasar Keppres Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen jo. Keppres Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen, ditetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975tanggal 16 April 1975.

Sejak itu, seluruh struktur organisasi Departemen Agama lebih diintegrasikan melalui:

  • Penyeragaman nomenklatur dan titelatur,
  • Penerapan prinsip organisasi yang efektif dan efisien,
  • Pembagian tugas pokok Departemen dalam Ditjen-Ditjen hingga unit terendah.

Departemen Agama termasuk organisasi integrated type, sehingga pada tingkat daerah hanya terdapat:

  • Kantor Wilayah (Kanwil) pada Dati I,
  • Kantor Departemen Agama pada Dati II.

Penyempurnaan struktur organisasi dilakukan melalui KMA Nomor 18 Tahun 1975 (disempurnaan, 16 April 1975) untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan aparatur.

Tugas Pokok Kanwil Departemen Agama

Berdasarkan KMA Nomor 18 Tahun 1975, Kanwil Departemen Agama mempunyai tugas:

  1. Merumuskan kebijaksanaan pelaksanaan di bidang agama kepada masyarakat.
  2. Membina penyelenggaraan bimbingan dan pelayanan masyarakat di bidang:
    • Bimbingan Masyarakat Islam,
    • Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan,
    • Bimbingan Masyarakat Katolik,
    • Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha,
    • Urusan Haji.
  3. Mempersiapkan dan menyajikan informasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di tingkat provinsi kepada Menteri Agama.
  4. Memelihara hubungan yang serasi dengan instansi vertikal departemen lain di provinsi.
  5. Memelihara hubungan serasi dengan Pemerintah Daerah.
  6. Bertindak sebagai wakil Departemen Agama di provinsi dan menjadi saluran hubungan dengan Gubernur/Kepala Daerah.

Tipologi Organisasi

Karena perbedaan jumlah penduduk, jenis, sifat, dan volume kerja antar provinsi, maka ditetapkan tipologi organisasi:

  • Kanwil Departemen Agama Provinsi: 6 tipologi.
  • Kanwil/KanDep Agama Kabupaten/Kota: 13 tipologi.

Struktur Organisasi Kanwil DIY (berdasarkan KMA Nomor 18 Tahun 1975)

  • Bagian Sekretariat
  • Bidang Urusan Agama Islam
  • Bidang Penerangan Agama Islam
  • Bidang Pendidikan Agama Islam
  • Bidang Pembimbing Urusan Haji
  • Pembimbing Masyarakat Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pembimbing Masyarakat Hindu dan Budha

Perubahan Berdasarkan KMA No. 6 Tahun 1977 & KMA No. 45 Tahun 1981

Terjadi perubahan/pemekaran:

  • Bidang Pendidikan Agama Islam → menjadi 2 bidang:
    1. Pembinaan Pendidikan Agama Islam
    2. Pembinaan Perguruan Agama Islam
  • Pembimbing Urusan Haji → menjadi Bidang Urusan Haji.
  • Pembimbing Masyarakat Hindu dan Budha → dipecah menjadi:
    • Pembimbing Masyarakat Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Budha

Struktur Kanwil Departemen Agama setelah perubahan:

  • Bagian Sekretariat
  • Bidang Urusan Agama Islam
  • Bidang Penerangan Agama Islam
  • Bidang Pembinaan Pendidikan Agama Islam
  • Bidang Pembinaan Perguruan Agama Islam
  • Bidang Urusan Haji
  • Pembimbing Masyarakat Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pembimbing Masyarakat Hindu
  • Pembimbing Masyarakat Budha

Susunan Organisasi Tingkat Kabupaten/Kodya

  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Seksi-seksi (mengikuti Bidang pada Kanwil)
  • Penyelenggara Bimbingan (mengikuti Pembimbing pada Kanwil)

Susunan Organisasi Tingkat Kecamatan

  • Dibentuk unit kerja berupa UPT khusus melayani bidang tugas Kepenghuluan (NR).

Penyempurnaan 1975–2000

Selama berlakunya KMA Nomor 18 Tahun 1975 (±25 tahun), terjadi beberapa penyempurnaan, antara lain:

  1. KMA Nomor 92 Tahun 1979
    Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Departemen Agama Provinsi Timor Timur.
  2. KMA Nomor 45 Tahun 1981 (23 Mei 1981)
    Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Dep. Agama Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Balai Diklat Teknis Keagamaan.
    • Kanwil Dep. Agama Provinsi berkembang menjadi 27 Kanwil, dengan tambahan Provinsi Timor Timur.
    • Terdapat 6 tipologi provinsi (Tipologi I–VI).
    • Perubahan organisasi:
      a. Pembentukan Kanwil Dep. Agama Maluku Utara (KMA No. 381/2000).
      b. Penghapusan Kanwil Dep. Agama Timor Timur (KMA No. 337/2000).
      c. Penambahan 31 KanDep Agama Kab/Kota → total 313 KanDep.
      d. Balai Diklat sebanyak 12 lokasi.
  3. KMA Nomor 18 Tahun 1975 (Pasal 729 & 733)
    Tentang Kantor Urusan Agama (KUA):
    • Tahun 1975: 3.087 KUA di 27 provinsi.
    • Periode 1975–2000:
      • Pembentukan: 833 KUA baru,
      • Penghapusan: 141 KUA.

Rincian KMA terkait pembentukan/penghapusan KUA:

  • KMA No. 41 Tahun 1984 → Pembentukan 301, penghapusan 76.
  • KMA No. 96 Tahun 1990 → Pembentukan 83, penghapusan 24.
  • KMA No. 127 Tahun 1992 → Pembentukan 119, penghapusan 9.
  • KMA No. 8 Tahun 1993 → Pembentukan 67, penghapusan 2.
  • KMA No. 207 Tahun 1993 → Pembentukan 83.
  • KMA No. 133 Tahun 1994 → Pembentukan 43, penghapusan 15.
  • KMA No. 504 Tahun 1996 → Pembentukan 99, penghapusan 15.
  • KMA No. 1 Tahun 1998 → Pembentukan 38.
  • KMA No. 72 Tahun 1999 → Pembentukan 40.
  • KMA No. 337 Tahun 2000 → Penghapusan Kanwil/KanDep/KUA di Timor Timur.

→ Tahun 2000, jumlah KUA di Indonesia menjadi 3.761 unit.

B. Tahun 2001 - 2010

Perpindahan Kantor Kanwil Kemenag DIY

  • Sebelum 1977 → menempati kantor magersari Kraton Yogyakarta (Jl. Wijilan No. 14).
  • 12 April 1977 → atas izin Wakil Kepala Daerah DIY (Sri Paduka Pakualam VIII), Kanwil Kemenag mendapat tanah di Kompleks Sukonandi, Umbulharjo (7.670 m²).
  • Lokasi tersebut dibangun dan hingga kini menjadi kantor Kanwil Kemenag DIY.

Restrukturisasi

Karena struktur KMA No. 18 Tahun 1975 sudah berusia 25 tahun dan banyak tidak relevan, dilakukan restrukturisasi organisasi.

Faktor pendorong restrukturisasi:

  • Beban kerja baru/tidak relevan dengan struktur lama.
  • Terbitnya regulasi baru, antara lain:
    • UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
    • UU No. 38 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Struktur Organisasi (berdasarkan KMA No. 373 Tahun 2002)

1. Kanwil Departemen Agama Provinsi

Terdiri dari 3 tipologi:

  • Tipologi I (26 Provinsi):
    • Bagian Tata Usaha → 5 Subbag:
      1. Perencanaan & Informasi Keagamaan
      2. Organisasi, Tatalaksana & Kepegawaian
      3. Keuangan & Inventaris Kekayaan Negara
      4. Hukum, Humas & Kerukunan Umat Beragama
      5. Umum
    • 5 Bidang (cerminan organisasi Ditjen Pusat)
    • 3 Pembimbing
  • Tipologi II (1 Provinsi):
    • Bagian Tata Usaha → 4 Subbag:
      1. Perencanaan, Keuangan & IKN
      2. Organisasi, Tatalaksana & Kepegawaian
      3. Hukum, Humas & Kerukunan Umat Beragama
      4. Umum & Informasi Keagamaan
    • 4 Bidang
    • 3 Pembimbing
  • Tipologi III (3 Provinsi):
    • Bagian Tata Usaha → 3 Subbag:
      1. Perencanaan, Keuangan, IKN & Informasi Keagamaan
      2. Organisasi, Tatalaksana & Kepegawaian
      3. Humas, Kerukunan Umat Beragama & Umum
    • 3 Bidang
    • 3 Pembimbing

2. KanDep Agama Kabupaten/Kota

Juga terdiri dari 3 tipologi:

  • Tipologi I (239 Kab/Kota):
    • Subbag Tata Usaha
    • 4 Seksi
    • 4 Penyelenggara
  • Tipologi II (68 Kab/Kota):
    • Subbag Tata Usaha
    • 4 Seksi
    • 3 Penyelenggara
  • Tipologi III (41 Kab/Kota):
    • Subbag Tata Usaha
    • 3 Seksi
    • 2 Penyelenggara

3. Khusus Kanwil DIY (Tipologi I-A)

  • Bagian Tata Usaha
    1. Subbag Perencanaan & Informasi Keagamaan
    2. Subbag Ortala & Kepegawaian
    3. Subbag Keuangan & IKN
    4. Subbag Hukum, Humas & KUB
    5. Subbag Umum
  • Bidang Urusan Agama Islam (Urais)
    1. Seksi Kepenghuluan
    2. Seksi Pengembangan Keluarga Sakinah
    3. Seksi Produk Halal
    4. Seksi Bina Ibadah Sosial
    5. Seksi Pengembangan Kemitraan Umat Islam
  • Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat & Wakaf
    (5 seksi: Penyuluhan Haji, Bimbingan Jemaah, Pembinaan KBIH, Dokumen & Perjalanan, Perbekalan & Akomodasi)
  • Bidang Madrasah & PAI pada Sekolah Umum
    (5 seksi: Kurikulum, Ketenagaan & Kesiswaan, Sarana, Kelembagaan, Supervisi & Evaluasi)
  • Bidang Pendidikan Keagamaan & Pondok Pesantren
    (5 seksi: Pendidikan Keagamaan, Salafiyah, Kerjasama, Pengembangan Santri, Pelayanan Ponpes)
  • Bidang PAI pada Masyarakat & Pemberdayaan Masjid
    (5 seksi: Pendidikan Al-Qur’an & MTQ, Penyuluhan, Siaran, Publikasi Dakwah, Pemberdayaan Masjid)
  • Pembimbing Masyarakat: Kristen, Katolik, Hindu, Budha.

 

Ikuti Kami

Website Resmi Kemenag DIY

Sarana