Bagian Tata Usaha;
a. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi;
b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum;
d. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama;
e. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Pendidikan Madrasah;
a. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan;
b. Seksi Sarana dan Prasarana;
c. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah;
d. Seksi Guru; dan
e. Seksi Tenaga Kependidikan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam;
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran;
d. Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam;
e. Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler;
b. Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji;
c. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus;
d. Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler;
e. Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Urusan Agama Islam;
a. Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah;
b. Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam;
c. Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah;
d. Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf;
a. Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi;
b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam;
c. Seksi Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan Al-Hadits;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pembimbing Masyarakat Kristen;
Pembimbing Masyarakat Katolik;
Pembimbing Masyarakat Hindu;
Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
(Sumber : PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama)
diperbarui 9/7/2020 | eko
Data lengkap silakan klik tautan berikut :