- Sabtu, 11 April 2026
Yogyakarta (Kemenag DIY)— Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa, 7 April 2026 menggelar Evaluasi Masa Percobaan CPNS sebagai bagian dari rangkaian pembinaan CPNS formasi tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan melibatkan CPNS dari berbagai satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenag DIY.
Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, memberikan pembinaan dan arahan kepada seluruh CPNS. Ia menekankan pentingnya kesungguhan dalam menjalani masa awal sebagai aparatur negara. “Menjadi CPNS adalah titik awal pengabdian. Jangan hanya bekerja apa adanya, karena ke depan sebagai PNS akan banyak hak yang diterima. Maka sejak sekarang harus diimbangi dengan disiplin, tanggung jawab, dan semangat untuk terus berkembang,” tegasnya.
Evaluasi ini memiliki urgensi strategis untuk memastikan bahwa pegawai baru yang direkrut melalui jalur CPNS benar-benar memiliki kualitas sesuai harapan organisasi. “Selain menilai kesesuaian penempatan berdasarkan peta jabatan, kegiatan ini juga mengukur sejauh mana CPNS mampu melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi yang diemban, termasuk aspek kedisiplinan seperti kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, dan riwayat pelanggaran disiplin,” tambahnya.
Selain itu, aspek kesehatan menjadi bagian penting dalam evaluasi, di mana Kanwil Kemenag DIY bekerja sama dengan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta untuk memastikan kondisi kesehatan CPNS. Sementara itu, pada aspek kediklatan, CPNS juga diwajibkan mempertanggungjawabkan hasil aktualisasi yang telah disusun selama masa pelatihan dasar sebagai indikator kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja di satuan kerja masing-masing.
Menurut Kepala Bagian Tata Usaha, Abd. Su’ud, evaluasi dilakukan dengan mengacu pada enam aspek utama, yaitu kesesuaian penempatan dengan peta jabatan, kesesuaian pelaksanaan tugas dengan tupoksi, disiplin kinerja, kesehatan, kediklatan, serta kesesuaian dokumen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 36 tentang manajemen PNS.
“Secara umum, CPNS telah menunjukkan progres yang baik, baik dari sisi adaptasi kerja maupun pelaksanaan tugas. Namun demikian, evaluasi ini menjadi momentum untuk memastikan seluruh aspek penilaian terpenuhi secara optimal,” ujarnya.
Urgensi pembinaan dan evaluasi CPNS tidak dapat dilepaskan dari kedudukan strategis ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam konteks tersebut, CPNS sebagai pintu awal masuknya aparatur negara harus dipastikan memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme yang memadai sejak masa percobaan.
Masa percobaan CPNS juga merupakan fase krusial yang secara normatif diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa setiap CPNS wajib menjalani evaluasi sebelum diangkat menjadi PNS penuh. Evaluasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen untuk menilai kelayakan seseorang dalam mengemban amanah jabatan publik, termasuk aspek perilaku, kinerja, serta kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan organisasi.
Ditambahkan Katim Kepegawaian dan Hukum Edy Purwanto, penguatan evaluasi CPNS juga menjadi bagian dari implementasi sistem merit dalam manajemen ASN, yaitu kebijakan yang menempatkan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif dan adil. “Dengan pembinaan yang terstruktur sejak awal, diharapkan dapat terwujud ASN yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” katanya.
Pelaksanaan evaluasi dijadwalkan berlangsung secara bertahap, dimulai pada 7 April 2026 untuk Kan Kemenag Kota Yogyakarta dan Kanwil Kemenag DIY, dilanjutkan 8 April 2026 untuk Kan Kemenag Gunungkidul, 9 April 2026 untuk Kan Kemenag Kulon Progo, 13 April 2026 untuk Kan Kemenag Sleman, dan ditutup pada 14 April 2026 untuk Kan Kemenag Bantul.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenag DIY berharap proses pembinaan dan evaluasi CPNS dapat berjalan optimal, sehingga ke depan dapat menghasilkan aparatur yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (ham/bap)