Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf DIY, Targetkan Capaian 2026 Lebih Terukur

Rabu, 08 April 2026 · 16:45 WIB

Yogyakarta (Kemenag DIY) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kanwil BPN DIY pada Rabu (8/4/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Kanwil Kemenag DIY, Kanwil BPN DIY, Kemenag kabupaten/kota, serta Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota se-DIY.

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf (Penais Zawa) Kanwil Kemenag DIY, Nurhuda, menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk laporan dan evaluasi progres pensertifikatan tanah wakaf dalam rangka perlindungan harta benda wakaf. “Rakor ini kita lakukan untuk mengecek progres sertifikasi tanah wakaf, sekaligus memastikan perlindungan terhadap aset wakaf dapat berjalan optimal,” ujarnya.



Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf DIY, Targetkan Capaian 2026 Lebih Terukur

Dalam pembahasan, dilakukan sinkronisasi data wakaf antara Kementerian Agama dan BPN guna mempercepat proses sertifikasi. Nurhuda menyebutkan bahwa proses berjalan cukup lancar dengan dukungan berbagai pihak. “Kami melakukan sinkronisasi data wakaf dengan BPN, dan secara umum proses berjalan lancar,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi peran petugas pengelola wakaf di tingkat KUA yang dinilai responsif dalam mendukung percepatan sertifikasi melalui pemanfaatan teknologi. “Respons PIC wakaf di KUA sangat baik, terutama dalam penggunaan aplikasi EAIW,” tambah Nurhuda.

Pada akhir sesi, rakor menetapkan target pensertifikatan tanah wakaf tahun 2026 berdasarkan data tanah wakaf yang belum bersertifikat. “Target tahun 2026 kita susun berdasarkan data tanah wakaf yang belum bersertifikat, sehingga capaian ke depan bisa lebih terukur,” pungkasnya. (nhd/sna)


User Photo

Penulis: Siti Nurafrianti
Editor: Bramma Aji Putra
Sudah dibaca: 12

Ikuti Kami

Website Resmi Kemenag DIY

Sarana