- Sabtu, 11 April 2026
Kakanwil Dr. Ahmad Bahiej, SH., M.Hum
Momentum Idul Fitri selalu menghadirkan ruang refleksi yang mendalam bagi setiap insan. Ia bukan sekadar perayaan kemenangan spiritual setelah menjalani ibadah Ramadan, tetapi juga panggilan untuk kembali kepada fitrah—kesucian asal manusia yang sarat dengan nilai kebaikan, kejujuran, dan integritas. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), makna kembali ke fitrah ini menemukan relevansinya dalam upaya membangun Zona Integritas yang kokoh dan berkelanjutan.
Dalam perspektif teori hukum, khususnya dalam kerangka crime and punishment, sanksi atau hukuman bukanlah satu-satunya instrumen untuk menciptakan ketertiban. Sanksi memang memiliki dua wajah: penal yang bersifat pidana dan non-penal yang berupa pembinaan atau treatment. Namun, dalam kerangka negara hukum yang berorientasi pada kesejahteraan, sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945, tujuan utama negara bukanlah menghukum, melainkan melindungi, menyejahterakan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan demikian, penjatuhan hukuman seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium—upaya terakhir ketika langkah-langkah lain tidak lagi efektif. Ketika negara terlalu mengandalkan pendekatan represif, sesungguhnya itu bisa menjadi indikator belum optimalnya upaya pencegahan dan pembinaan. Di sinilah pentingnya mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif dalam tata kelola pemerintahan.
Pendekatan preemtif menitikberatkan pada upaya membangun kesadaran sejak dini melalui edukasi, internalisasi nilai, dan pembinaan moral. Sementara itu, pendekatan preventif berfungsi sebagai sistem pengendalian agar potensi pelanggaran tidak berkembang menjadi tindakan nyata. Kedua pendekatan ini tidak menunggu terjadinya pelanggaran, melainkan justru bekerja sebelum pelanggaran itu muncul.
Dalam konteks ASN Kementerian Agama, pembinaan bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi merupakan strategi kunci dalam membangun budaya kerja yang berintegritas. Pencegahan harus ditempatkan di garis depan, bukan sekadar pelengkap setelah terjadinya pelanggaran. Dengan kata lain, keberhasilan institusi tidak diukur dari seberapa banyak pelanggaran yang ditindak, tetapi dari seberapa sedikit pelanggaran yang terjadi.
Kembali ke fitrah berarti menghidupkan kembali nurani sebagai kompas moral. Manusia memang bukan malaikat yang tanpa cela, tetapi juga bukan makhluk yang sepenuhnya dikuasai nafsu. Di dalam diri setiap insan terdapat bisikan kebaikan yang harus terus dirawat. Integritas sejatinya lahir dari kesadaran batin, bukan semata-mata karena pengawasan eksternal.
Salah satu ujian nyata integritas dalam birokrasi adalah persoalan gratifikasi. Gratifikasi, baik yang bersifat material maupun non-material, prosedural maupun substansial, merupakan pintu masuk bagi praktik korupsi yang lebih besar. Oleh karena itu, sikap tegas untuk menolak gratifikasi harus menjadi budaya, bukan sekadar slogan.
Penolakan terhadap gratifikasi bukanlah tindakan simbolik, melainkan manifestasi nyata dari komitmen integritas. Ketika tidak memungkinkan untuk menolak secara langsung, mekanisme pelaporan harus dijalankan secara transparan melalui sistem yang tersedia. Ini bukan tentang pencitraan, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional.
Sejarah memberikan pelajaran berharga tentang bahaya korupsi dan pengkhianatan terhadap integritas. Kisah tentang figur-figur yang terlibat dalam praktik korupsi pada masa lalu menjadi pengingat bahwa penyimpangan moral dapat memicu krisis yang lebih besar, bahkan konflik berkepanjangan. Integritas bukan hanya persoalan individu, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial dan kepercayaan publik.
Zona Integritas pada akhirnya bukanlah sekadar program administratif atau target kinerja. Ia adalah ekosistem nilai yang harus dibangun secara konsisten melalui keteladanan, pembinaan, dan sistem yang mendukung. Integritas tidak bisa dipaksakan dari luar, tetapi harus tumbuh dari dalam diri setiap ASN.
Idul Fitri mengajarkan kita untuk kembali bersih, tidak hanya dalam hubungan spiritual dengan Tuhan, tetapi juga dalam relasi sosial dan profesional. Dalam konteks birokrasi, kembali ke fitrah berarti memperbarui komitmen untuk bekerja secara jujur, transparan, dan akuntabel.
Ke depan, tantangan dalam membangun Zona Integritas akan semakin kompleks. Namun, dengan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, serta menjadikan nilai-nilai fitrah sebagai landasan, kita memiliki fondasi yang kuat untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.
Pada akhirnya, integritas bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Ia adalah jalan sunyi yang mungkin tidak selalu mudah, tetapi pasti bermakna. Dan dari sanalah kepercayaan publik akan tumbuh, menguat, dan menjadi modal utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY